Pangkalpinang – Tim Buser Naga dari Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang residivis bernama Lupus (32), yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah makan di daerah Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (16/10/2024), ketika korban, Aliya Monika (19), seorang mahasiswa asal Kabupaten Bangka Tengah, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih hitam dengan nomor polisi BN 4816 ITG. Sepeda motor tersebut diambil dari teras belakang rumah korban di Jalan Stadion, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Saat kejadian, kunci motor masih terpasang, yang memudahkan pelaku untuk melarikan barang curian. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi nomor LP/B/473/X/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang. Menurut laporan tersebut, tim Buser Naga segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa Lupus, seorang residivis kasus penggelapan, adalah pelaku pencurian tersebut.
Dalam kronologis kejadian, Lupus awalnya mendatangi rumah korban pada Selasa (15/10/2024) dengan niat meminjam sepeda motor, namun korban menolak. Keesokan harinya, pada Rabu (16/10/2024), Lupus kembali datang dan melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang. Tanpa pikir panjang, ia langsung membawa motor tersebut dan kabur.
Setelah melarikan diri, Lupus menyimpan motor tersebut di rumah temannya di daerah Puding, Kabupaten Bangka. Dua hari kemudian, ia menjual sepeda motor curian itu di daerah Labu seharga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan Lupus terjadi setelah tim Buser Naga mendapat informasi bahwa pelaku berencana menyeberang ke Palembang. Berbekal informasi ini, tim segera menuju daerah Kelapa dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor rangka MH1JM3133KK038441 dan nomor mesin JM31E3033940. Saat ini, Lupus dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian adalah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., selaku PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, mengapresiasi kerja cepat tim Buser Naga dalam mengungkap kasus ini dan berharap tindakan tegas dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang