Polresta Pangkalpinang Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Pangkalpinang – Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Pangkalpinang. Dua orang pelaku berinisial AG (16) dan RP (17) berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat, 3 Januari 2025.

Penangkapan di Dua Lokasi
Informasi resmi yang didapatkan dari Polresta Pangkalpinang, penangkapan pertama dilakukan di Jl. Depati Hamzah, Kelurahan Air Item, Kecamatan Bukit Intan sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku pertama, AG, diamankan bersama barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu, dompet, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasional. Penggeledahan dilakukan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengembangan, tim bergerak ke Penginapan Mulia, Kamar 106 di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket besar dan 19 paket kecil sabu, timbangan digital, serta perlengkapan lainnya.

Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku di antaranya:
– 5,15 gram sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran.
– Dua unit handphone milik pelaku.
– Timbangan digital dan alat bantu lainnya.
– Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BN 2811 PB.

Peran dan Modus Operandi
Pelaku diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika serta memiliki dan menyimpan sabu untuk diedarkan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan **Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)** atau **Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)** UU RI No. 35

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *