Pangkalpinang, – Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (4/1) pukul 22.00 WIB, polisi menangkap seorang tersangka bernama Yoandre Bramandita alias Andre (22) di kediamannya di Jalan Nanas I RT 007 RW 003, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa tersangka memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di rumahnya. Penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1. Dua bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu.
2. Enam bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu.
3. Satu kotak berwarna hitam.
4. Satu ball plastik strip bening ukuran kecil.
5. Satu bungkus potongan pipet plastik.
6. Satu sendok dari pipet plastik.
7. Satu timbangan digital warna hitam.
8. Satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Dari hasil penggeledahan, total berat bruto narkotika yang disita mencapai 10,74 gram sabu.
Peran Tersangka
Menurut penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, sekaligus menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Tindakan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi-Saksi dan Proses Hukum
Dalam proses penangkapan, polisi menghadirkan saksi-saksi, termasuk Ketua RT setempat serta beberapa anggota Polri. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
Langkah Selanjutnya
Polresta Pangkalpinang akan melengkapi dokumen pemeriksaan, memastikan semua barang bukti terverifikasi, dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang