Polresta Pangkalpinang Serahkan Salah Satu Tersangka Narkoba ke BNN untuk Penilaian

- Redaktur

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang – Salah satu tersangka kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, yaitu RP (17), telah diserahkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang pada Rabu, 8 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk menentukan status hukum tersangka, apakah sebagai penyalahguna murni, pengedar, atau bahkan bandar.

 

Proses Penilaian oleh TAT

Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan melakukan evaluasi dari dua aspek, yaitu medis dan hukum. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum terhadap RP. Jika terbukti sebagai penyalahguna murni, maka tersangka berpotensi ditempatkan di lembaga rehabilitasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Narkotika. Namun, jika ditemukan bukti kuat bahwa tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir, proses hukum akan dilanjutkan.

 

Kerja Sama Antarinstansi

Penyerahan tersangka kepada TAT BNN merupakan wujud sinergi antara Polri dan BNN dalam penanganan kasus narkotika. Proses ini bertujuan untuk memberikan penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi dan peran pelaku dalam jaringan narkotika.

 

Polresta Pangkalpinang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Pangkalpinang.

 

 

Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang

 

 

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru