Sungailiat – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mendo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di jalan Bukit Besar, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kapolsek Mendo Barat, Iptu Defriansyah, S.H., atas seizin Kapolres Bangka, menjelaskan bahwa kejadian berawal dari informasi dari kepala desa Penagan tentang insiden pembacokan yang menimpa Supandi (50 tahun) oleh pelaku Hamdan (41 tahun) pada hari Selasa (6/2/2024).
“Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku, Hamdan, serta menyita sebuah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap Supandi,” ungkap Iptu Defriansyah.
Lebih lanjut, Iptu Defriansyah menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh pertengkaran mulut antara istri pelaku, Mariana, dan korban terkait pembagian atau pembayaran atas penjualan rumah warisan orang tua.
“Korban sebelumnya telah menempati rumah warisan dan berencana untuk menebusnya dari saudara-saudaranya, tetapi meminta waktu. Mariana menginginkan pembayaran segera, sehingga terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan oleh Hamdan terhadap Supandi,” jelas Iptu Defriansyah berdasarkan keterangan saksi di TKP.
Akibat serangan tersebut, Supandi mengalami luka-luka serius di berbagai bagian tubuhnya, termasuk kaki, tangan, leher, dan kepala bagian belakang. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit di Pangkalpinang.
Pelaku, Hamdan, dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.