Polsek Mentok Ungkap Kasus Pencurian di TPI Pasar Mentok, Dua Pelaku Diamankan

MENTOK, ZONABABEL.COM – Unit Reserse dan Intelijen (Res-Intel) Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Mentok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

 

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, berawal dari laporan Sdr. Bakri Achmad selaku penanggung jawab TPI Pasar Mentok. Ia melaporkan kehilangan satu set kabel instalasi listrik dan satu buah timbangan duduk 30 kg merk AM RENKMHE pada Jumat malam, 27 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Informasi ini diperoleh berdasarkan rilis resmi Humas Polsek Mentok yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi.

 

Berbekal laporan tersebut, Unit Res-Intel Polsek Mentok segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua orang berhasil diamankan yakni pelaku utama berinisial FD alias BD (34), warga Teluk Rubiah yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, serta seorang penadah berinisial HN alias IN (45), yang juga buruh harian lepas.

 

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan TPI Pasar Mentok yang menjadi pusat aktivitas ekonomi warga.

 

“Penangkapan pelaku pencurian di TPI Pasar Mentok ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan agar keamanan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.

 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku, terutama dari sepeda motor yang digunakan FD saat beraksi, di antaranya:

 

* 1 buah tang dengan gagang dibalut karet ban warna hitam

* 1 buah tang dengan gagang warna kuning

* 1 buah kunci inggris

* 1 buah kapak

* 1 buah obeng

* 1 buah besi ukuran 10 inci

* 1 buah senjata tajam jenis pisau

* 1 buah sarung tangan

* 1 buah potongan busa warna hijau

Petugas menunjukkan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Mentok. (Foto: Humas Polsek Mentok)

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya di rumah pelaku, rumah saksi, dan tempat penadah barang rongsokan, termasuk gulungan tembaga seberat 4,6 kilogram hasil dari pembakaran kabel curian.

 

“Alat-alat tersebut merupakan peralatan yang umum digunakan dalam melakukan pencurian, seperti memotong kabel, membongkar instalasi, serta melumpuhkan pengamanan. Kami meyakini bahwa barang-barang ini digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya di TPI Pasar Mentok,” tegas Iptu Yos Sudarso.

 

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok. FD akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan HN akan diproses sesuai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (*Bayu)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *