Ratusan Dus Minuman Beralkohol Tidak Berizin Akan Dilimpahkan Polres Bangka Barat Ke Bea Cukai

- Redaktur

Kamis, 29 Desember 2022 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani

Foto : Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani

Bangka Barat — Polres Bangka Barat akan limpahkan penanganan truk pengangkut bir ke Bea Cukai setelah dilakukan pengecekan bir tidak mengantongi izin pengangkut barang dari Palembang menuju Pulau Bangka, Kamis 29 Desember 2022.

Kejadian tersebut terungkap setelah mobil truk yang bermuatan bir mengalami Laka Tunggal di jalanTanjung Kalian Mentok yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 lalu. Kronologi kejadian mobil truk tersebut gagal untuk menaiki tanjakan dan kendaraan tersebut hilang kendali dan terguling, dari kendaraan tersebut dipastikan kendaraan tersebut dari luar pulau Bangka menuju ke Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Untuk kasus tersebut saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Kasat Reskim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani
menjelaskan menurut pengakuan Handoko yang merupakan sopir Truk pengangkut minuman barang, Bir yang dibawakan akan diantarkan ke Air Mesu, Bangka Tengah.

“Dari pengakuan sopir barang tersebut akan diantarkan ke Air Mesu Bangka tengah, sedangkan keterangan sopir baru kali ini mengatarkan barang tersebut”, ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan untuk barang tersebut dari pengakuan supir dirinya mengambil Bir tersebut dari truk Fuso yang ada di Palembang namun bukan dari gudang yang ada di sana.

“Sopir mengambil dari Truk Fuso, jadi dilempar ke truk sopir bukan melalui gudang di sana ” tambah Kasat Reskrim.

Saat Konfirmasi kasat Reskrim  juga menjelaskan Kasus yang ditangani Polres Bangka Barat akan Limpahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pangkalpinang terkait administrasi dan surat menyurat barang tersebut.

“Untuk kasus tersebut sudah kita kordinasikan dengan Pihak bea cukai karena barang tersebut tidak memiliki izin pengangkutan ” tutup kasat Reskrim. (*)

Sumber : Humas Polres Bangka Barat
Editor : Bayu

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Kapolres Bangka Tengah Pimpin Sertijab Wakapolres dan Pejabat Utama
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Polres Bangka Tengah Panen Jagung Bersama di Desa Belilik, Dukung Ketahanan Pangan Daerah
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Senin, 19 Mei 2025 - 21:41 WIB

Kapolres Bangka Tengah Pimpin Sertijab Wakapolres dan Pejabat Utama

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:20 WIB

Polres Bangka Tengah Panen Jagung Bersama di Desa Belilik, Dukung Ketahanan Pangan Daerah

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Berita Terbaru