Mentok, zonababel.com – Gerak cepat jajaran Polsek Mentok bersama Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial F (39), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik seorang nelayan.
Menurut rilis resmi Humas Polres Bangka Barat, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial W (58) baru kembali dari melaut dan mendapati sepeda motornya, Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu dengan nomor polisi BN 6512 TE, hilang dari lokasi parkir di pinggir Pantai Teluk Inggris. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentok.
Masih berdasarkan keterangan Humas Polres Bangka Barat, tim gabungan Reskrim-Intel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Polres Bangka Barat segera mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi dari warga. Pada Minggu dini hari (11/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku F ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Tanjung Kalian, Keranggan Atas.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengapresiasi kecepatan anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar AKBP Pradana dalam rilis tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan berinisial Z di wilayah Sungai Baru. Barang bukti berhasil ditemukan, meskipun Z sudah tidak berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
“Kami akan kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beraksi di lokasi lain di wilayah Mentok,” tegasnya.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Mentok dan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.