Pangkalpinang, ZonaBabel.Com,-
PT Timah menjawab konfirmasi yang dilayangkan team media terkait pemberitaan adanya Penambangan yang kabarnya beroperasi berdasarkan Legalitas Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Timah. Kamis 08/09/2022.
Pemberitaan ini bermula dari adanya laporan dari beberapa nahkoda kapal perikanan yang banyak mengeluh adanya Penambangan di alur pelayaran dan berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran tepatnya di depan pantai pasir padi Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Team media melakukan konfirmasi kepada PT. Timah melalui humasnya Anggi Siahaan, dan memberikan reaksi yang mengejutkan bahwa penambangan tersebut bukan merupakan mitra yang bekerja dengan menggunakan SPK PT Timah.
Benar PT Timah memiliki konsesi di wilayah perairan pasir padi, sampur dan sekitarnya. Ada wilayah IUP DU 1556 di area tersebut dengan luasan di kisaran 8.900 Ha, kemudian terkait pola kemitraan, Perusahaan tidak pernah mengeluarkan SPK kemitraan di wilayah tersebut.
Namun kami sampaikan terkait aktifitas penambangan yang terjadi di wilayah tersebut bahwa tim produksi dan pengamanan perusahaan telah melaksanakan upaya himbauan agar tidak dilakukan penambangan tanpa izin di areal IUP milik PT TIMAH.
Kemudian upaya pengamanan aset berupa bijih timah juga dilakukan dengan mengadopsi pola kompensasi terhadap aktifitas tambang tanpa izin yang terus berulang. Isi Konfirmasi Resmi dari Humas PT. Timah.
(Red)