Bangka Barat — Dalam sebuah operasi penindakan narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kegiatan peredaran sabu-sabu. Minggu, 21 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku suami istri RA (27) dan SE (24) merupakan warga Dusun Kampung Baru Barat, Kelurahan Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK, menjelaskan Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di TKP.
“Sepasang suami istri pelaku tindak pidana narkotika ini, ditangkap di daerah pemakaman cina yang beralamat di Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat,” kata Kasat Res Narkoba. Sabtu (27/05/2023).
Sementara itu, Barang Bukti (BB) 38 (tiga puluh delapan) paket plastik klip bening yang di bungkus pipet berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 13,07 gram, 1 (satu) buah tas hitam selempang hitam merk Tough slhs, 1 (satu) buah handphone android merk OPPO A17 warna Biru hitam, 1 (satu) unit motor HONDA SCOOPY warna merah hitam tanpa Nomor Polisi.
“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Res Narkoba.
Sc: Humas Res Babar