Tim Kibas Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja: RD Mengaku Sebagai Penanam Ganja Sendiri

Sungailiat – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 28,80 gram pada hari Minggu (16/7/2023).

Dalam operasi tersebut seorang pria berinisial RD (37 tahun) berhasil ditangkap oleh Tim Kibas di kompleks PT. Timah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Bacaan Lainnya

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko, S.H., dengan izin dari Kapolres Bangka, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Kibas segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Upaya mereka membuahkan hasil dengan berhasil menangkap RD. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RD dan sekitarnya, ditemukan barang bukti berupa 28,80 gram ganja yang dibungkus dalam 1 (satu) kantong plastik hitam, serta 1 (satu) lembar kertas putih berukuran besar yang juga berisi daun kering ganja,” ungkap AKP Harry Frizko pada Sabtu (15/7/2023) malam.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, RD mengakui bahwa tanaman ganja tersebut ditanam oleh dirinya sendiri dan ia masih menyimpan barang terlarang tersebut di rumahnya.

Tim Kibas melanjutkan operasi dengan menuju ke rumah RD. Di sana, mereka menemukan barang bukti lainnya, termasuk 1 (satu) lembar kertas putih kecil yang berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) bungkus kertas merek Vapir.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu) pot polibeg berwarna hitam yang berisi 1 (satu) tanaman yang diduga narkotika jenis ganja, serta 3 (tiga) pot karung plastik yang berisi batang kering yang juga diduga narkotika jenis ganja. Semua barang bukti tersebut diklaim sebagai milik RD.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa RD diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja dengan menjual paket-paket ganja kepada pembeli.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku RD, dia diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, RD dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Harry Frizko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *