Sungailiat – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang tersangka bernama SN alias Pekong (30). Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya pada hari Minggu (25/6/2024).
Dalam aksinya, pelaku SN alias Pekong berhasil mengambil barang berharga milik korban, yaitu satu unit handphone merk OPPO A16 warna biru dan satu unit handphone merk A15 warna hitam dinamis.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, S.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan untuk mengumpulkan ciri-ciri pelaku.
“Tidak membutuhkan waktu lama bagi Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Hendrayadi untuk segera bergerak dan memonitor keberadaan pelaku. Akhirnya, mereka berhasil menangkap seorang pria bernama SN alias Pekong di Jalan Raya Sungailiat Belinyu, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” ujar AKP Rene Zakharia pada Sabtu (24/6/2023).
Dari hasil interogasi terhadap SN alias Pekong, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2.000.000,- serta satu unit handphone merk OPPO A16 warna biru mutiara yang berada di dalam tas korban.
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana pencurian di lokasi lainnya, yaitu di Jalan Raya Sungailiat Belinyu, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone merk A15 warna hitam dinamis dan uang sebesar Rp2.000.000,-.
“Atas perbuatan pelaku yang melanggar Pasal 362 KUHPidana, pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 5 tahun,” tegas AKP Rene Zakharia.
Kasus ini merupakan bukti kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap keamanan rumah dan barang berharga mereka, serta melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa yang akan datang. (Bayu)