Parit Tiga, Bangka Barat – Tim Reserse Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pelaku berinisial HDI (29) ditangkap setelah mencuri satu unit speaker dan satu tabung gas elpiji 3 kg milik korban RSI (28).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (22/2/2025), saat korban menginap di rumah mertuanya di Desa Kapit. Sekitar pukul 20.00 WIB, ayah korban yang diminta menjaga rumah menghubungi RSI dan melaporkan bahwa barang-barang tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Jebus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 21.40 WIB, tim reserse berhasil menangkap HDI di rumahnya di Desa Cupat. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Jebus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. “Pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Jebus untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama menjelang Lebaran Idul Fitri.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan HDI dalam kasus pencurian lainnya. Sementara itu, dipastikan pelaku akan menjalani Lebaran di balik jeruji besi. (*Zona Babel)