Belinyu, Bangka — Kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di wilayah hukum Polsek Belinyu, Polres Bangka. Korban bernama Gepeng melaporkan ke Polsek kalau rumahnya telah dibobol oleh pencuri dan kehilangan 1 (satu) buah mesin WPA 155 Merk Bartek. Sabtu 2/3/2024.
Kasi Humas AKP Zulkarnain seijin Kapolres Bangka mengatakan kejadian tersebut terjadi di kontrakan Pelapor yang beralamat di Kampung Bukit Tani, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Tidak butuh waktu lama kedua pelaku Mul (45) dan Ab (34) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu. Minggu (3/3/2024).
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belinyu Aipda Agus Haryono bersama personel Unit Reskrim Polsek Belinyu.
“Berbekal laporan dan informasi dari korban, unit Reskrim Polres Belinyu melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Mul serta Ab yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Zulkarnain.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Mul dam Ab patut diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. *Bay/rls