Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pemberatan

- Redaktur

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku Mul (45) dan Ab (34) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu

Kedua pelaku Mul (45) dan Ab (34) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu

Belinyu, Bangka — Kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di wilayah hukum Polsek Belinyu, Polres Bangka. Korban bernama Gepeng melaporkan ke Polsek kalau rumahnya telah dibobol oleh pencuri dan kehilangan 1 (satu) buah mesin WPA 155 Merk Bartek. Sabtu 2/3/2024.

 

Kasi Humas AKP Zulkarnain seijin Kapolres Bangka mengatakan kejadian tersebut terjadi di kontrakan Pelapor yang beralamat di Kampung Bukit Tani, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

 

Tidak butuh waktu lama kedua pelaku Mul (45) dan Ab (34) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu. Minggu (3/3/2024).

 

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belinyu Aipda Agus Haryono bersama personel Unit Reskrim Polsek Belinyu.

 

“Berbekal laporan dan informasi dari korban, unit Reskrim Polres Belinyu melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Mul serta Ab yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Zulkarnain.

 

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Mul dam Ab patut diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. *Bay/rls

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru