Kelapa, Bangka Barat — Unit Reskrim Polsek Kelapa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan sejumlah tersangka. Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berusia 36 tahun dengan inisial (DE), seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial (SA), dan seorang pria yang masih dalam proses penyelidikan dengan inisial (HE). Informasi diperoleh media ini dari rilis humas Polres Bangka Barat. Rabu (7/11/2024).
Kejadian tersebut terjadi awalnya pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, saat pelapor melihat barang-barang dagangan berhamburan di jalan dan kipas angin telah berpindah tempat dari teras ke pinggir jalan. Pelapor, yang hendak membuka usaha kelontongan di depan rumahnya, menjadi curiga dan memutuskan untuk mengecek rekaman CCTV di rumahnya. Hasil pemeriksaan rekaman mengungkap bahwa tidak hanya bawang yang hilang, tetapi juga barang-barang kelontongan lainnya.
Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Mapolsek Kelapa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan dan interogasi singkat terhadap para tersangka, mereka mengakui telah melakukan aksi tindak pidana pencurian. Selain itu, satu unit mobil Suzuki Carry Tayo tahun 2023 dengan warna silver juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kapolsek Kelapa IPTU Mahyudin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Unit Reskrim Polsek Kelapa dalam mengungkap kasus ini. Para tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.