Sungailiat – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual. Selasa (4/7/2023).
Kejadian ini diperkirakan terjadi antara bulan Agustus 2022 hingga April 2023. Kompol Robby Ansyari, Waka Polres Bangka, menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Rene Zakharia, S.I.K., dan Kasi Humas AKP Zulkarnain pada Senin (10/7/2023).
Menurut Kompol Robby Ansyari, kasus ini terjadi di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang berinisial CH (44), sementara korban adalah seorang remaja perempuan sebut saja Bunga berusia 17 tahun yang berasal dari Palembang.
Peristiwa ini bermula ketika korban, bersama seorang teman, datang ke Bangka setelah ditawari pekerjaan di sebuah kafe. Korban awalnya setuju untuk bekerja sebagai pelayan di kafe tersebut. Namun, dalam menjalankan pekerjaannya, korban ditawari untuk melakukan “short time” oleh pelaku, yang merupakan tawaran untuk terlibat dalam eksploitasi seksual. Korban menolak tawaran tersebut.
Beberapa bulan kemudian, ketika korban ingin pulang ke Palembang, pelaku menuntut pembayaran hutang perjalanan sebelum membebaskan korban. Pada saat itu, korban sedang hamil. Dalam keadaan terjepit, korban meminta tolong kepada salah satu tamu yang berada di tempat tersebut untuk membayar sejumlah uang sebesar 5 juta rupiah agar bisa keluar dari tempat kejadian.
Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah korban berhasil ditebus oleh tamu tersebut, korban akhirnya dapat pulang ke rumah dan orang tuanya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi tempat kejadian, melakukan pendataan, mengumpulkan keterangan, dan mengamankan CH, pemilik wisma tersebut,” jelas AKP Rene Zakharia.
CH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 12 dan/atau Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun. Selain itu, CH juga diduga melanggar Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan membawa pelaku ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sc: rilis humas Polres Bangka