Parittiga — Polres Bangka Barat melanjutkan kegiatan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal yang beroperasi di Laut Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WIB, penertiban hari kedua dilaksanakan dengan pola himbauan oleh personel Sat Polairud Polres Bangka Barat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Polair Polres Bangka Barat, KBO Sat Polair Polres Bangka Barat, bersama personel Sat Polairud. Dimulai dengan apel persiapan pada pukul 21.30 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Polair.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini, anggota bertindak secara humanis namun tegas. Di perairan Laut Belembang, ditemukan satu unit ponton yang sedang melakukan penarikan stick rajuk yang masih terjepit dan dilakukan himbauan kepada operatornya.
Hasil dari kegiatan penertiban selama dua hari ini menunjukkan bahwa Laut Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga saat ini sudah dalam keadaan kosong. Hanya terdapat tiga Ponton Isap Produksi (PIP) yang masih berada di laut karena stick rajuk terjepit sehingga belum bisa digeser.
Seluruh ponton yang sebelumnya berada di Laut Belembang sudah bergeser ke daerah Bakit, Semulut, Jebu Laut, Perimping, dan Belinyu. Penertiban ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan laut dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat aktivitas penambangan ilegal.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat