Begal diringkus Tim Cobra Polres Bangka Tengah. Begini kronologisnya

Bangka Tengah, zonababel.com

Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana tindak pidana tersebut terjadi di pantai Desa Penyak Kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah yang diketahui korbannya merupakan pasangan remaja. Koba 17 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan perihal pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) yang terjadi di pantai Desa Penyak Kecamatan Koba, kali ini korbannya merupakan sepasang remaja.

“Ya kemarin tim cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada tanggal 13 Agustus 2022 di Polsek Koba” ucapnya.

Kejadian pencurian dengan kekerasan ini dilaporkan dua orang korban yang merupakan sepasang remaja yaitu Sdr. HK, 16 tahun, pelajar, alamat Desa Penyak Kec. Koba dan Sdri. AT, umur 17 tahun, pelajar, alamat Desa Belilik Kec. Namang yang mana kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 wib sepasang remaja tersebut sedang nongkrong dipinggir pantai Desa Penyak yang kemudian didatangi oleh pelaku yang langsung memaksa meminta secara paksa barang – barang berharga milik kedua korban dan atas kejadian tersebut kedua korban akhirnya melapor ke Mapolsek Koba.

“Pelaku sudah berhasil kita amankan dimana tim cobra Sat Reskrim dibawah pimpinan Ipda Randy Haikal, S.Trk mendapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku atas nama Kusnan alias Balab, laki – laki, umur 52 tahun, alamat Jalan Puyuh Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, pelaku kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan” ungkap AKP Wawan.

Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan juga beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan yang dia lakukan diantaranya
– 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y12s bewarna Glacier Blue
– 1 (Satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio Bewarna Biru. Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*/Rr)

Sumber : Humas.polri.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *