Pangkalpinang – Dua orang ibu rumah tangga, Suatini alias Tini (40) dan Swastika alias Tika (44), ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada Minggu, 13 Oktober 2024. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di sebuah rumah di Jalan Sekolah, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pada pukul 22.00 WIB. Polisi menemukan barang bukti narkotika dalam bentuk bukan tanaman, yang diduga sabu, saat melakukan penggeledahan.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu bungkus plastik strip bening berukuran besar dan satu bungkus plastik strip berukuran sedang ditemukan di tempat sampah dapur rumah tersangka. Berat total narkotika yang disita adalah 3,44 gram.
Suatini dan Swastika dituduh berperan sebagai perantara jual beli narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti lain yang diamankan dari Suatini termasuk satu bal plastik strip bening dan satu unit HP merek Oppo. Sementara dari Swastika, polisi menyita satu tas berwarna pink dan satu unit HP merek Vivo.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.