Bangka Barat — Seorang wanita berinisial KS (42) dan seorang pria berinisial YP (41) tidak berkutik saat tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Bangka Barat dan Unit Resintel Polsek Mentok menyergap mereka di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya ditangkap setelah dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 paket narkotika siap edar dengan berat bruto 6,14 gram di bawah kasur di dalam kontrakan tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, 19 kaca pireks, uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika. Kedua pelaku, KS dan YP, yang merupakan warga Kabupaten Bangka Selatan, mengaku telah menjual narkotika tersebut selama lebih dari satu bulan di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Saat ini, proses penyidikan dan penyelidikan telah dilimpahkan dari penyidik Polsek Mentok ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, dan keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pelaku KS juga mengakui bahwa ia memiliki anak kandung bernama Dio, yang sekitar tiga minggu lalu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bangka Barat di Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, karena mengedarkan sabu. Akibat perbuatannya, KS harus bertemu dengan anak kandungnya di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Bangka Barat. (*ZB)
Sumber : Humas Polres Babar