Sungailiat, Bangka — Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka berhasil tangkap pelaku pengedar Narkoba yang diduga Narkotika jenis Shabu, berinisial Ef alias Ayi (49) tahun, pada hari Sabtu (03/12/2022).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pelaku yaitu berlokasi dekat rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Perbakin Imam Bonjol, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka dengan Barang Bukti 5 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat (3,16) gram, dan 4 butir pil extacy merek kuda ferrari.
Kasat Reserse Narkoba Polres, Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos Seizin Kapolres Bangka AKBP, Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa di TKP tersebut sering di lakukan transaksi Narkoba,
“Dengan informasi tersebut, Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap tersangka Ef alias Ayi dengan Barang Bukti Narkoba 5 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis Sabu seberat 3,16 gram, dan 4 butir extacy, merek kuda ferari”, ujar Iptu Deni, Kamis (01/12/2022).
“Tersangka Ef alias Ayi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengantar narkotika tersebut kepada pembeli dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya. (By/Zona Babel).
Sumber : Humas Polres Bangka