Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

Pangkalpinang, – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada 9 Oktober 2024. Pelaku utama bernama Putra Ramadon alias Bogel (24), seorang residivis kasus curat (2019) dan narkoba (2020), serta rekannya Diki Ariandi alias Diki (23), residivis penadah (2023), berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas.

 

Bacaan Lainnya

Kejadian pencurian terjadi di Jalan Garut, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Grimaya, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Imam Buchori (21), melaporkan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya yang diparkir di depan rumah dengan kunci yang masih tertinggal di motor, dicuri oleh pelaku yang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan. Pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Buser Naga yang berkoordinasi dengan Polsek Belinyu mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di daerah Belinyu, Kabupaten Bangka. Di sana, polisi berhasil mengamankan Diki yang kemudian mengaku hanya membantu menjual motor curian tersebut melalui forum jual beli di media sosial.

 

Pengembangan lebih lanjut mengarahkan polisi kepada Putra Ramadon yang hendak datang ke kontrakan Diki. Saat hendak ditangkap, Putra berusaha melawan dan melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah pengejaran oleh petugas.

 

Setelah diinterogasi, Putra mengakui telah mencuri sepeda motor milik Imam Buchori dengan cara mendorong motor yang masih dalam keadaan terkunci dari depan rumah korban dan membawanya ke Belinyu untuk disembunyikan di rumah Diki. Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hijau langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2010 dengan nomor polisi BN 8045 HO, nomor rangka MH3140003AK692792, dan nomor mesin 14D692842.

 

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sementara Polresta Pangkalpinang terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

 

Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., selaku Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana pencurian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangkalpinang.

 

(Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *