Pangkalpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Pelaku yang diketahui bernama Nurjali (24), seorang buruh harian lepas, ditangkap setelah merampas dan merusak sebuah handphone milik korban yang merupakan pacarnya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut laporan polisi yang diterima, korban bernama Haripah Septiyani (27) yang beralamat di Dusun Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, melaporkan bahwa pelaku merampas dan membanting handphone miliknya, sebuah iPhone 14, hingga rusak. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,-.
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Buser Naga berhasil menemukan dan menangkap pelaku di daerah Sampur, Pangkalpinang. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dipicu oleh pertengkaran dengan korban.
Pelaku, Nurjali, mengaku bahwa saat emosi memuncak, ia membanting handphone milik korban hingga rusak, kemudian membawa pulang handphone tersebut untuk disimpan. Barang bukti berupa satu unit iPhone 14 warna putih dengan nomor IMEI 355313409798152 dan 355313409080205 telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penanganan kasus ini. (*)
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang