Polsek Tempilang Berhasil Mengamankan Tersangka Judi Togel

Bangka Barat, zonababel.com – Jajaran Polsek Tempilang, berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku perjudian jenis togel. Tersangka berinisial SU (28) warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Tersangka diringkus di pondok kebun milik warga yang bertempat di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Senin (22/08/2022) Pukul 14.00 Wib.

Penangkapan SU dipimpin langsung Kapolsek Tempilang Iptu Ahmad Mukhlis SH. SE, dan berhasil mengamankan Pelaku beserta beberapa Barang Bukti.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tempilang IPTU Ahmad Mukhlis SH SE, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK. menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel bertempat di Pondok Kebun Milik Warga yang menjadi lokasi tersangka menjalankan bisnis terlarang.

“Anggota Reskrim Polsek Tempilang melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan diketahui memang benar ada aktivitas perjudian jenis togel di Pondok Kebun Milik Warga yang Bertempat di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

“Lalu Sekira pukul 14.00 Wib Tim Gabungan Anggota Reskrim Polsek Tempilang dan Anggota Unit Intel Polsek Tempilang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Tempilang berhasil mengamankan Pelaku,” jelas Kapolsek

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 4 (empat) Lembar sobekan kertas kecil berisi rekapan Togel, 1 (satu) Unit HP merk Oppo A16 warna Hitam, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia Warna Orange, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000 dari pembeli togel, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000 dari pembeli togel, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 dari pembeli togel,4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000 dari pembeli togel,1 Tas kecil warna hitam Merk Quicksilver.

“Tersangka dan barang bukti langsung di amankan di Mapolsek Tempilang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Ahmad Mukhlis SH. SE.

Dalam kasus ini, tersangka SU melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

Sementara itu, di tempat dan waktu terpisah Senin (22/8/2022) siang dikutip dari babel.polri.go.id , Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi juga menegaskan atensi dari Kapolda kepada semua personil agar tidak ada yang terlibat dalam setiap kasus tindak pidana kejahatan.

“Setiap kegiatan apapun, Kapolda selalu menegaskan dan memberikan atensi kepada personil, agar tidak ada yang terlibat atau membeking tindak kejahatan baik itu judi, pertambangan, narkoba dan lain-lain. Jika masih ada, akan kita tindak tegas, tentu ini tidak main-main,”ungkap Maladi.

“Kita juga himbau masyarakat, jika mengetahui informasi adanya perjudian diwilayahnya segera laporkan. Jangan takut, ini semua untuk ketertiban dan keamanan yang kondusif di wilayah Bangka Belitung.” pungkasnya. (*/red)

Sumber : dari berbagai sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *