Bangka Tengah, zonababel.com —
Seharusnya seorang ayah seharusnya menjadi pendidik, pemelihara dan pelindung bagi keluarga. Seorang ayah seharusnya memelihara dan melindungi anak perempuannya itu. Namun, kejadian ini anak yang seharusnya dilindungi malah justru dirusak dan dihancurkan masa depannya oleh ayahnya sendiri.
Seorang Ayah kandung di Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku W (38 tahun) yang sudah rusak moralnya tega menodai anak kandungnya sebanyak 7 kali.
Korban sebut saja Bunga (11 tahun) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut harus menanggung malu atas perbuatan keji Ayah kandungnya sendiri.
Aksi bejat Pelaku terungkap setelah Korban menceritakan kejadian tersebut ke guru Sekolahnya. Pengakuan Korban kepada gurunya bahwa dirinya sudah 4 kali di ”rudapaksa” oleh Ayahnya. Seingat dia aksi bejat tersebut dilakukan Pelaku di dapur, di kamar, di hutan dan lokasi lainnya.
Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut dikarenakan takut dengan ancaman Ayahnya yang akan menyiksa dirinya. Menurut keterangan Bunga, ayahnya sering mabuk-mabukan. Bahkan menurut pengakuan korban, dia juga kerap disiksa dan disuruh mencuri. Korban pernah mendapatkan Beasiswa, tetapi uangnya malah diambil Pelaku.
Ayah dan Ibu korban sudah lama berpisah, bahkan Ibu korban sendiri mau mengambil anaknya namun Pelaku tidak memberikan ijin dan mengancamnya.
Setelah mendengarkan cerita Korban, Guru tersebut menunggu Ayah korban menjemput korban pulang sekolah. Kemudian menanyakan kenapa tega berbuat hal tersebut ke anaknya, tetapi Pelaku malah kabur. Kemudian Guru tersebut berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk membuat laporan ke Pihak Kepolisian.
Kapolsek Sungaiselan, Iptu Hafiz Febrandani, membenarkan W (38) diamankan anggotanya pada Selasa sore (16/08/2022), atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga yang tak lain adalah putri kandungnya yang masih anak-anak tersebut.
“Setelah menerima laporan kemarin, anggota langsung bergerak, alhasil meski sempat mencoba melawan petugas untuk meloloskan diri, namun pelaku berhasil diamankan sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kapolsek.
Demi kepentingan penyelidikan, Pelaku sudah dibawa ke kantor Polsek Sungaiselan untuk di periksa guna melakukan pendalaman kasus tersebut. Lanjutnya, saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas, pelaku mengakui dirinya telah merudapaksa terhadap anak kandungnya itu sebanyak 7 kali.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022. Yang terakhir diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (*/RR)
Sumber : dari berbagai sumber