Sungailiat — Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap peredaran narkotika di Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Kamis dini hari (14/11/2024).
Dalam pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DR alias Kelez, yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini, S.H., serta seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sungailiat.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim segera turun ke lokasi dan mendapati tersangka DR alias Kelez yang sedang duduk di pinggir jalan,” jelas Iptu Minarno.
Lebih lanjut, Iptu Minarno menerangkan bahwa saat diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kenanga, Sungailiat. Tim kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kaleng rokok berisi 55 kapsul essen transparan yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu, satu bal kapsul essen transparan, serta satu timbangan digital warna hitam,” lanjutnya.
Selain sabu, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kaleng rokok Surya warna coklat, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dan satu unit ponsel iPhone 11 warna biru keabu-abuan.
Menurut Iptu Minarno, tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.