Pangkalpinang, – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAL (30), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 09 Oktober 2024, pukul 03.00 WIB, di wilayah Selindung, Pangkalpinang.
Kasus ini bermula dari laporan Hadris Tajudin (44), warga Koba, Bangka Tengah, yang melaporkan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 07 Desember 2023. Dalam laporan tersebut, Hadris menjelaskan bahwa ia telah meminta tolong kepada AAL untuk menjual mobil Suzuki New SX4 Cross miliknya, dengan nomor polisi BN 1306 TC. Namun, setelah mobil dan dokumen kendaraan diserahkan, tidak ada kejelasan terkait penjualan tersebut.
AAL memperkenalkan seorang bernama Warid Az’ari dari leasing SMS Finance untuk membantu menjual mobil tersebut. Hingga akhirnya, AAL menjual kendaraan tersebut kepada seorang bernama Soleh dengan harga Rp 122 juta. Namun, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diserahkan kepada Hadris, melainkan digunakan oleh AAL untuk melunasi hutang pribadinya. Akibat kejadian tersebut, Hadris mengalami kerugian sebesar Rp 145 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyampaikan bahwa saat diinterogasi, AAL mengakui perbuatannya. Selain penggelapan mobil, AAL juga diduga terlibat dalam kasus serupa yang terjadi pada bulan Maret 2024, berdasarkan laporan polisi lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain beberapa lembar rekening koran dan surat keterangan lunas. Saat ini, AAL tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang.
Polisi juga merencanakan gelar perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penanganan lebih lanjut kasus ini.