Bangka Barat, zonababel.com — Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat membuat Satnarkoba tidak ada kata berhenti untuk memberantas jaringan tersebut.
Dua pemuda masing-masing berinisial TP (24) dan PM (29) asal Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dibekuk Satnarkoba Polres Bangka Barat lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu, Kamis (11/8/2022) lalu.
TP merupakan seorang bandar sabu-sabu, sedangkan PM yang merupakan seorang kurir. Keduanya mengedarkan sabu-sabu tersebut kepada penambang timah ilegal di wilayah Kecamatan Tempilang.
Dari tangan kedua pelaku tersebut pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 14,49 gram.
PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto menyampaikan awalnya mereka membekuk TP yang merupakan bandar di Jalan Kebun Sawit Plasma PT Sawindo, Kecamatan Tempilang, pada Kamis (11/8/2022) lalu.
“Tim kita menangkap bandarnya dulu ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 paket sedang dan 16 paket kecil. Kemudian dikembangkan alhamdulillah kita dapatkan juga PM kurirnya didapatkan 6 paket kecil,” ungkap Bripka Sujirmanto, Senin (15/8/3022) dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat.
“Mereka sudah menjalankan jual beli narkoba sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan ini. Kurir berinisial PM ini menjual sabu kepada para penambang timah di wilayah Tempilang,” ungkapnya.
Dikatakan Bripka Sujirmanto bahwa TP yang merupakan buruh harian tersebut mendapatkan sabu-sabu dari pemasok berinisial WW yang ada di Kota Pangkalpinang.
“WW orang Pangkalpinang adalah pemasok, diketahui sebulan dapat tiga kali pasokan. Sekali antar mereka dikirim per kantong isinya ada 10 gram, dalam sebulan ini sudah ada 3 kali, jadi sudah 30 gram,” tutur Bripka Sujirmanto.
Selanjutnya, atas perbuatan pelaku TP melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka PM yang merupakan kurir ia melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Novri)
1 Komentar