BANGKA BARAT — Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat mengecam keras pemberitaan di sejumlah media daring yang menuduh institusi mereka menerima setoran dari aktivitas tambang ilegal di perairan Teluk Inggris.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Satpolairud dan oknum TNI AL diduga menerima masing-masing Rp300 ribu per unit ponton tambang ilegal. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah ketiadaan konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian dan tidak jelasnya narasumber yang dijadikan rujukan.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, menyebut cara kerja media yang menyebarkan informasi tersebut sebagai tidak profesional dan melanggar etika jurnalistik.
“Tidak ada konfirmasi, tidak ada klarifikasi, tidak ada komunikasi apa pun dari media yang memberitakan. Tiba-tiba nama institusi kami disebut menerima setoran. Ini fitnah terbuka yang merusak citra Polri,” tegas Iptu Yudi, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, isi berita yang memuat angka-angka dugaan pungutan liar disusun secara sepihak, tanpa dasar bukti, dan tidak disertai narasumber yang jelas.
“Beritanya sangat tendensius. Tidak ada satu pun nama yang disebut sebagai narasumber. Tidak ada dokumen, tidak ada bukti transfer, tidak ada rekaman. Ini bukan berita, tapi opini yang sengaja dibungkus seperti laporan jurnalistik,” lanjutnya.
Iptu Yudi menduga, pemberitaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengaburkan keberhasilan Satpolairud dalam menertibkan tambang ilegal. Baru-baru ini, pihaknya telah menertibkan 13 unit ponton dari perairan Teluk Inggris.
“Setiap kali kami melakukan penertiban, selalu saja muncul pemberitaan yang menyerang. Kami yakin ini adalah serangan balik dari pihak yang merasa terganggu,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya kini juga tengah menelusuri aktor-aktor di balik penyebaran informasi palsu tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang mengaku wartawan namun diduga ikut mengelola tambang ilegal.
“Kami sudah kantongi nama-namanya. Kami akan proses secara hukum. Pers itu punya kebebasan, tapi bukan untuk menyebar fitnah atau memutarbalikkan fakta demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Satpolairud menegaskan komitmennya untuk terus menindak tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Barat dan menjaga profesionalitas dalam setiap langkah penegakan hukum. (*bay)