Bangka Barat — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Kecamatan Mentok, petugas melakukan penyelidikan intensif yang membuahkan hasil.
Pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Kp. Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, dan menangkap seorang pria berinisial M.S. alias U (29). Penangkapan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 81 butir pil ekstasi dan tiga paket kristal yang diduga sabu di saku pelaku. Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah dan menemukan tambahan 120 butir pil ekstasi di gudang serta dua paket sabu lainnya tersimpan rapi di bawah sofa.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini diamankan di Mapolres Bangka Barat bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
* 201 butir pil ekstasi berbagai warna (175 kuning, 15 merah jambu, 10 cokelat, 1 hijau)
* 5 paket kristal diduga sabu (brutto ±1,00 gram)
* 1 airsoft gun jenis revolver
* 1 timbangan digital
* 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King tanpa pelat
* 1 unit handphone Android
* Uang tunai Rp600.000
* Aneka perlengkapan pengemasan narkoba
Total berat ekstasi yang diamankan mencapai 90,13 gram brutto.
Polres Bangka Barat mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melawan penyalahgunaan narkotika dengan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat