POLRES BANGKA BARAT TANGKAP PASANGAN SUAMI ISTRI TERKAIT NARKOBA, DAN BEKUK BANDAR DI MENTOK

Bangka Barat — Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pria dan wanita yang diduga pasangan suami istri, dan dari hasil pengembangan kemudian menangkap seorang bandar narkoba berinisial RY yang diketahui merupakan sumber peredaran. Jumat,(19/9/2025).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menjelaskan bahwa kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Mentok, tepatnya di Gang Culong.

“Saat patroli anggota melihat sepasang remaja yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio warna merah. Saat hendak dihampiri, keduanya sempat melarikan diri namun berhasil diamankan di Simpang Culong,” ujar IPTU Yos.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu di saku celana sebelah kiri pelaku pria berinisial SA (19), dan 13 paket sabu lainnya di dalam tas wanita warna hitam milik AB (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Mentok, dan diduga kuat sebagai pasangan suami istri.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, yang memimpin langsung proses penyelidikan, menyatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari ketelitian anggota di lapangan dan pengembangan cepat terhadap informasi dari pelaku.

“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku SA mengaku menyimpan satu unit timbangan digital dan plastik klip di kontrakannya di Jalan The Bukit. Ia juga mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar bernama Riki Yusri,” jelas AKP Nikko.

Tak butuh waktu lama, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RY (25), seorang buruh harian lepas, di kediamannya di Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok.

Barang Bukti yang diamankan

Dari ketiga pelaku, total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram, 1 unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, 6 potongan pipet plastik, 2 buah sekop dari sedotan, 1 tas wanita warna hitam, 2 unit handphone (Infinix dan Oppo), 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio, uang tunai sebesar 50 ribu rupiah, beberapa tisu, kantong plastik, dan celana pendek.

IPTU Yos Sudarso menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen serius Polres Bangka Barat dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Bangka Barat, apalagi jika menyasar generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Yos.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan dan pengembangan jaringan atas kasus ini masih terus dilakukan.

 

 

Sumber : Humas Polres Bangka Barat

Editor : Zona Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *