Sungailiat – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka kembali tangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu, di dua tempat yang berbeda. Sabtu (24/9/2022).
Dalam penangkapan pertama pelaku JO alias Johan (34 tahun) dengan TKP Dusun Riau Kelurahan Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, hari Jum’at (23/9/2022) jam 18.30 wib. Dan Penangkapan pelaku kedua SU alias Bedor (32 tahun) dengan TKP Lingkungan Sri Menanti, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada hari Sabtu (24/9/2022) jam 00.30 wib. Modus pelaku BEDOR melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket narkotika jenis sabu ke beberapa titik di seputaran jalan di Kecamatan Sungailiat.
Kasat ResNarkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologis dari kedua penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka bergerak menjadi 2 Tim, yang mana Tim pertama menangkap pelaku JO alias Johan (34 Tahun) dan Tim kedua menangkap pelaku SU alias Bedor, dalam penangkapan tersebut disaksikan oleh kepala lingkungan setempat”, ujar Kasat.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Bangka menambahkan dari penangkapan terhadap pelaku Johan terdapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto *4,32 gram*, 1 (satu) ball plastik strip, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah sarung bantal warna coklat, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha fino.
Dan penangkapan pelaku Bedor terdapat barang bukti berupa 1 (buah) Box warna putih tempat menyimpan beras yang di dalamnya berisikan 46 (empat puluh enam) paket yang di bungkus plastik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan *Berat bruto 17,16 Gram*, 1 (satu) unit Hp merek Realme warna silver dan 1 (satu) unit Hp merek samsung warna hitam serta 1 (satu) unit motor yamaha NMAX warna Hitam tanpa plat nopol.
Dalam hal ini pelaku Johan dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Sedangkan terhadap Pelaku Bedor dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Sumber : Humas Polres Bangka
Editor : bayu