Pangkalpinang, – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil berinisial EA (33), warga Desa Buyan Kelumbi, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku ditangkap pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di kediamannya setelah sempat menghilang usai melakukan penggelapan.
Kasus ini bermula pada 27 September 2024, ketika korban, Isna Wati (32), warga Pangkalpinang, melaporkan kehilangan mobil Daihatsu Tahun 2012 warna hitam metalik dengan nomor polisi BN 1391 PY miliknya. Pelaku diketahui merental mobil tersebut, namun tidak mengembalikannya sesuai perjanjian. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.
Dalam interogasi awal, pelaku EA mengakui telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang bernama Abbu di daerah Penganak, Bangka Barat, dengan nilai Rp 10 juta. Uang hasil gadai itu digunakan EA untuk membayar setoran mobil, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., mengatakan bahwa setelah pengakuan tersebut, pelaku segera dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak Polresta dibantu oleh opsnal Bangka Barat dalam pengamanan barang bukti, yaitu mobil yang digadaikan pelaku.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengetahui adanya kemungkinan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku.