Bangka Barat — Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Kelapa berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial HA, setelah sebuah video viral di media sosial Facebook tentang pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh pria tersebut dan mengaku sebagai anggota krimsus. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku telah mengambil 40 liter BBM jenis pertalite tanpa seizin korban, ketika korban sedang tidak berada di dalam toko. Saat kejadian, korban sedang mengisi minyak kendaraan di SPBU Simpang Tempilang, yang tidak jauh dari toko korban. Dari kejauhan, korban melihat pelaku sedang mengambil BBM dari toko dan memasukkannya ke dalam mobil ertiga miliknya.
Korban kemudian mendatangi pelaku menggunakan sepeda motor dan menanyakan alasan perbuatannya. Pelaku menjawab bahwa dia disuruh oleh anak korban untuk mengambil minyak, namun korban membantah bahwa tidak ada anak atau siapapun di dalam rumah. Korban meminta pelaku untuk mengembalikan BBM tersebut, tetapi pelaku menolak dan meminta korban untuk mengambilnya sendiri dengan membuka pintu samping toko.
Dalam situasi tersebut, korban mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku pada polisi yang berada di SPBU tersebut. Pelaku menjawab dengan mengaku sebagai anggota krimsus dan mengancam akan menangkap korban. Setelah itu, pelaku meninggalkan toko tersebut.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa video yang beredar di media sosial adalah dirinya. Dia juga mengakui bahwa dia mengambil BBM tersebut karena membutuhkan uang, mengingat toko sedang kosong dan korban sedang mengisi minyak di SPBU. Pelaku mengangkut 40 liter BBM untuk dijual kembali.
Saat sampai di toko, pelaku mencoba untuk berkomunikasi dengan korban, tetapi tidak ada respon. Pelaku melihat pintu rumah dan pintu gudang minyak terbuka, sehingga dia memutuskan untuk mengambil BBM tersebut dan memasukkannya ke dalam mobilnya. Setelah selesai mengambil BBM, pelaku menunggu korban pulang mengisi minyak dan pelaku bilang “YUK AKU NGAMBIL BENSIN 2 TANK”.
Namun, korban mengetahui perbuatannya dan memvideokan pelaku sambil menuduhnya sebagai maling. Terjadi cekcok antara keduanya, dan pelaku mengaku sebagai anggota tim khusus (timsus). Akhirnya, pelaku setuju untuk mengembalikan BBM tersebut dan mengancam akan menangkap korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku HA, berusia 38 tahun, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan di Perum Aretha Regency, Kel. Kuday, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Puding untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kejadiannya di luar wilayah Polres Bangka Barat, oleh karena itu, kasus tersebut kita limpahkan ke Polsek Puding untuk proses hukumnya,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, SIK.